Trading Saham Haram Atau Halal? Berikut Faktanya

Wisataindonesia.co.id – Apakah Trading Saham Haram atau Halal? Hal ini tentu perlu diketahui. Maka dari itu, Simak penjelasan lengkap-nya berikut ini.

Apalagi melakukan kegiatan yang haram tidak di perbolehkan dalam agama islam apapun tujuan dan alasannya.

Meski pun bisa menghasilkan keuntungan yang besar, investasi saham tetap harus dilakukan secara halal supaya mendapatkan keberkahan dan keuntungan yang lebih nikmat lagi.

Hukum Trading Saham Dalam Islam

Hukum Trading Saham Dalam Islam

Trading Saham merupakan kegiatan menanam modal ke dalam suatu perusahaan dan mengambil keuntungannya dalam jangka pendek.

Hal ini sedikit berbeda dengan investasi saham, yang mana mengambil keuntungannya dalam jangka panjang.

Meski pun begitu baik investor maupun trading, keduanya menghasilkan keuntungan yang sama-sama optimal serta keduanya digemari atau disukai oleh banyak orang hingga saat ini.

Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya semakin banyak dan beragam-nya penyediaan layanan investasi saham, ditambah dengan fitur dan promo yang semakin menguntungkan untuk calon investor.

Namun, perlu kalian perhatikan juga aspek kebolehan trading saham dalam ranah agama untuk para calon investor yang muslim.

Karena jika trading saham tidak halal, tentu kegiatan tersebut sangat tidak dibolehkan untuk dikerjakan.

Akan tetapi, berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang juga mengambil pertimbangan di berbagai macam sumber hukum Islam.

Hukum trading saham yaitu di perbolehkan untuk kalian lakukan. Jadi kesimpulan-nya, hukum investasi saham di dalam Islam yakni halal.

Trading Saham Menurut Hadits Rasul

Trading Saham Menurut Hadits Rasul

Sumber hukum yang dijadikan referensi dalam memutuskan hukum trading saham di dalam Islam yakni hadits Rasul. berikut 2 hadits tersebut:

Hadits Riwayat Al-Khomsah

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه الخمسة عن حكيم بن حزام)

Artinya: “Janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada pada kalian (HR. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam)”.

Hadits Riwayat Muslim

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم والترمذي والنسائي عن ابن عمر)

Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar (Ketidakpastian) (HR. Muslim, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Umar)”.

Trading Saham Menurut Dalil Quran

Trading Saham Menurut Dalil Quran

Hukum trading saham di dalam Islam didasari oleh al-Quran sebagai sumber hukum utama. Berikut 2 ayat Quran yang bisa di jadikan referensi:

Al-Baqarah ayat 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

An-Nisa ayat 29

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Kesimpulan Hukum Investasi Atau Trading Saham Dalam Islam

Kesimpulan Hukum Investasi Atau Trading Saham Dalam Islam

Berdasarkan sumber hukum, dalil al-Quran dan juga hadits Rasul di atas. Bisa disimpulkan bahwa hukum trading saham dalam Islam yaitu halal dan di perbolehkan, apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pada dasarnya kegiatan investasi saham sangat bermanfaat untuk ke berlangsungan perputaran ekonomi suatu negara.

Apalagi kegiatan investasi saham juga bisa memberikan banyak manfaat untuk para investor-nya.

Adapun Syarat dan Ketentuan Halal-nya suatu investasi (trading saham), Yaitu :

  • Perusahaan tidak bergerak dalam perdagangan barang dan jasa yang di haramkan syariat Islam.
  • Status perusahaan wajib telah beroperasi saat penerbitan saham dilakukan.
  • Unit perusahaan bukan dalam ranah perjudian (kasino) dan lembaga keuangan konvensional yang mengandung riba.
  • Transaksi saham tidak mengandung unsur riba, spekulasi (gharar), penipuan, dan upaya mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
  • Pembayaran transaksi saham harus dilakukan secara kontan atau tunai.

Oleh karena itu, MUI (Majelis Ulama Indonesia) merilis Daftar Efek Syariah (DES). Bahkan perusahaan apapun bisa memasuki kategori DES ini.

Akan tetapi, apabila tidak bertentangan dengan beberapa hal yang masuk dalam Fatwa DSN-MUI No.135 tahun 2020 mengenai Saham dan OJK Serta No.35 2017 mengenai kriteria dan penerbitan DES, Sebagai barikut :

  • Kegiatan usaha di dalam perusahaan tidak melanggar prinsip syariah.
  • Jumlah menyeluruh pendapatan dari unsur yang tidak halal, seperti bunga dibawah 10% dari total pendapatan usaha tersebut.
  • Memiliki total utang bunga di bawah 45% dari total aset.

Lihat Disini Juga :